pendidikan di bawah bagian sembilan dari peraturan tersebut
Jika anda pergi lebih dari visa validitas atau mencoba untuk menggunakan visumophold untuk mencapai jangka panjang atau permanen tinggal di Denmark, anda mungkin akan dikenakan vesting jangka waktu - tahunDi tunggu adalah, anda tidak bisa mendapatkan visa ke Denmark. Visa ini memungkinkan pemegang visa hak untuk tinggal di negara-negara schengen untuk jumlah hari (maksimum hari) dalam jangka waktu tertentu berlaku. Validitas visa ini dibuktikan dengan visumsticker dimasukkan ke dalam paspor. Pemegang visa harus sesuai dengan jumlah hari yang telah ditentukan dan ditetapkan masa berlakunya.
hukum § ni (a), tidak ada, atau paragraf
Oleh karena itu anda harus tidak melebihi jumlah hari atau tanggal untuk masuk dan keluar. Hal ini sangat penting untuk diketahui validitas visa, karena hal ini dapat memiliki konsekuensi serius, jika anda keluar terlambat. Jika anda pergi lebih dari visa ini berlaku, anda mungkin akan dikenakan untuk periode vesting.
Dalam masa tunggu ini biasanya), anda tidak akan mampu mengurus visa ke Denmark.
Anda akan, bagaimanapun, tidak dikenakan masa tunggu, jika anda dapat membuktikan bahwa kelebihan itu karena kejadian tak terduga, yang anda tidak bahkan memiliki pengaruh, misalnya penundaan lalu lintas, flystrejke atau penyakit yang serius. Anda juga tidak akan dikenakan pada karen, jika hal ini dianggap bahwa penolakan visa akan merupakan respon yang tidak proporsional, relatif terhadap perilaku anda telah menunjukkan pada anda sebelumnya visumophold. Jika anda mencoba untuk menggunakan visumophold di Denmark atau di lain Schengenland untuk mencapai jangka panjang atau permanen tinggal, anda mungkin akan dikenakan untuk periode vesting. Itu berarti bahwa anda dalam periode waktu sebagai titik awal tidak bisa mendapatkan visa ke Denmark. Sebagai titik awal, pemegang visa dikenakan vesting jangka waktu lima tahun, jika ia dia berada di bawah visumopholdet mengajukan permohonan untuk izin tinggal di sini di negara ini. Sejumlah besar izin tinggal mungkin, bagaimanapun, biasanya akan dicari di bawah visumopholdet, tanpa bahwa itu mengarah ke masa tunggu. Pemegang visa tidak akan tunduk pada suatu periode vesting dalam kasus-kasus berikut, lih. § hukum empat (c). empat (karen): Jika aplikasi untuk izin tinggal masalah reunifikasi keluarga, dan pemegang visa adalah salah satu pasangan atau anak di bawah lima belas tahun, orang yang tinggal di Denmark, lih. hukum § ayat, no. Jika permohonan izin tinggal diajukan dengan memperhatikan keadaan khusus dari kasus tersebut, dan pemegang visa adalah pasangan atau anak di bawah lima belas tahun, orang yang tinggal di Denmark, lih.
§ hukum sembilan (c).
Jika permohonan izin tinggal yang berkaitan dengan studietilladelse setelah alien § ni). Jika permohonan izin tinggal adalah subjek yang disebut fribyordning (ie. jika pemegang visa; terlibat dalam kegiatan sastra dan telah ditawarkan residence di kota, sebagai bagian dari kotamadya keanggotaan dari sebuah organisasi internasional), lih. § hukum sembilan (c). Jika permohonan izin telah diajukan dengan tujuan bekerja, lih. Jika aplikasi yang menyangkut izin tinggal atas dasar kewajiban internasional, lih. Jika aplikasi mengacu pada izin sebagai seorang pensiunan dari sebuah organisasi internasional atau keluarga). hukum § ni q), dua atau. Jika pemegang visa setelah pengajuan permohonan izin tinggal keluar dari negara-negara schengen sesuai dengan visa yang dikeluarkan validitas. Bahkan jika aplikasi untuk izin tinggal adalah subjek tersebut pengecualian, bagaimanapun, memberlakukan masa tunggu, jika tujuan dari aplikasi untuk izin tinggal untuk memperpanjang masa tinggal anda di sini di negeri ini, meskipun hal ini jelas bahwa permohonan izin tinggal tidak akan puas, lih. § hukum empat (c). Pemegang visa akan dikenakan vesting jangka waktu lima tahun, jika dia setelah dia masuk, dideportasi secara administratif atau oleh penghakiman. Pemegang visa akan subjek untuk periode vesting dari lima tahun, jika ia dia setelah masuk, akan mengajukan permohonan suaka di Denmark atau yang lain Schengenland. Tapi tidak akan ada karen, jika pemohon telah memberikan kontribusi untuk pencerahan dan pulang secara sukarela setelah final penolakan dari rumah sakit jiwa.